Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 28 Maret 2026, 7:08:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-28T12:08:31Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran, Minta Instansi Lakukan Evaluasi

Advertisement

Gambar gedung KPK

Jakarta|MATALENSANEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait masih adanya pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan masing-masing.


“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Budi, Sabtu (28/3/2026).


Menurutnya, evaluasi tersebut penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN).


Budi menjelaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya telah diatur hanya untuk kepentingan operasional kedinasan.


Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyimpangan yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi. Menurutnya, risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dari penyalahgunaan fasilitas negara.


“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya.


Lebih lanjut, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.


Penguatan fungsi pengawasan dinilai menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.(Goent)