Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 10 Maret 2026, 12:56:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-10T05:56:17Z
BERITA UMUMNEWS

LSM GMPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Semarang–Demak ke Hutama Karya, Soroti Insiden Crane Jatuh

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) bersama Media Post Nusantara melayangkan laporan kepada pihak kontraktor proyek pembangunan jalan tol Semarang–Demak terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di kawasan Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.


Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya insiden crane proyek yang dilaporkan jatuh di lokasi pekerjaan. Selain itu, warga sekitar juga mengeluhkan sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan keselamatan kerja serta dampak aktivitas proyek terhadap lingkungan dan pengguna jalan.


Dalam surat laporan bernomor 2713/MPKA/2026 yang disampaikan kepada pihak kontraktor, LSM GMPK menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa khawatir terhadap potensi bahaya dari aktivitas proyek.


“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan survei langsung ke lokasi proyek. Dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu mendapat perhatian serius,” ungkap Purwanto selaku Ketua LSM GMPK, Senin (9/3/26).


Adapun beberapa temuan yang disoroti dalam laporan tersebut antara lain minimnya rambu-rambu peringatan di sekitar area proyek, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai belum optimal, serta dampak kemacetan dan polusi udara yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.


Selain itu, tim investigasi dari LSM bersama sejumlah wartawan juga mencatat adanya kerusakan pada bagian crane yang dikhawatirkan dapat membahayakan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di bawah area proyek.


LSM GMPK menilai, jika benar terjadi pelanggaran prosedur keselamatan kerja, maka pihak kontraktor maupun pemilik proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.


Beberapa sanksi yang disebutkan dalam laporan tersebut di antaranya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan untuk kepentingan investigasi, denda administratif, hingga kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist) dalam proyek pemerintah.


Selain itu, pelanggaran terkait keselamatan kerja juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta sejumlah regulasi lain yang mengatur standar keselamatan dalam proyek konstruksi.


LSM GMPK berharap pihak kontraktor proyek segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan guna memastikan keamanan pekerja dan masyarakat sekitar tetap terjaga.


Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, agar dapat dilakukan pengawasan serta penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di proyek tersebut.(Goent)