Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 02 Maret 2026, 1:16:00 AM WIB
Last Updated 2026-03-01T18:16:54Z
BERITA UMUMNEWS

MBG Bermasalah Bisa Berujung Pidana, Elbeha Barometer: Jangan Anggap Sepele Mutu dan Keamanan Pangan

Advertisement

Gambar ilustrasi 

SALATIGA | MATELENSANEWS.COM — Polemik kualitas Makanan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi sekadar menjadi perbincangan teknis dapur dan distribusi. Ketua Lembaga Elbeha Barometer, Sri Hartono, mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana apabila makanan yang disalurkan terbukti membahayakan kesehatan penerima manfaat.


“Kualitas makanan bergizi gratis (MBG) yang buruk bisa berimplikasi pidana,” ujar Sri Hartono kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).


Ia menjelaskan, aspek pidana dapat dikenakan apabila makanan MBG menyebabkan keracunan atau gangguan kesehatan. Dalam kondisi demikian, penyelenggara atau penyedia dapat dijerat hukum karena dianggap lalai atau dengan sengaja melanggar standar keamanan pangan.


Menurut dia, kasus keracunan akibat MBG dapat dibawa ke jalur hukum karena menimbulkan sakit maupun kerugian bagi masyarakat. Ia menegaskan, penyedia MBG bisa dipidana bila terbukti menyajikan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau bahkan memanipulasi harga.


“Kami mengajak masyarakat di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang kompak membentuk Satgas Pengawas MBG untuk mengawasi praktik tersebut,” tandasnya.


Sri Hartono memaparkan, secara regulatif program MBG merupakan proyek strategis nasional dengan standar gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Apabila standar tersebut dilanggar, sanksi tidak berhenti pada ranah administratif.


Pelanggaran dapat berujung pada jerat pidana sesuai ketentuan KUHP baru maupun Undang-Undang Pangan.


Ia juga menyoroti beredarnya video viral Kepala Sekolah SD Dukuh 5 yang menolak menegur petugas SPPG terkait kualitas makanan yang dinilai buruk. Menurutnya, persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dan klarifikasi.


“Kualitas MBG yang buruk bukan sekadar masalah teknis, tapi bisa masuk ranah pidana karena menyangkut kesehatan publik,” tandas Sri Hartono.


Penyelenggara, kata dia, wajib memastikan standar gizi dan keamanan pangan terpenuhi sebelum makanan sampai ke tangan siswa. Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bisa berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana.


“Disini aparat penegak hukum harus pro dengan masyarakat khususnya penerima manfaat,” tandasnya.(TRI)