Advertisement
Semarang|MatalensaNews.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah.
Adapun pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Artanto, mengimbau seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3).
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut tetap wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Selain itu, kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan atau over dimension over loading (ODOL).
Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Dengan demikian, arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.(Djoko S)

