Advertisement
Laporan : ErAngga
Jakarta|MATALENSANEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan memberlakukan denda administrasi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah secara ilegal. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari regulasi yang telah ada.
Hal tersebut disampaikan Nusron usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” kata Nusron usai rapat.
Selain membahas sanksi, rapat koordinasi tersebut juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Nusron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin alih fungsi lahan sawah di provinsi-provinsi tersebut secara mandiri.
“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11 hingga 13 persen lahan di luar kawasan LSD untuk kepentingan publik. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang bersifat strategis, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum, sekolah, jalan, terminal, hingga rumah sakit.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan aturan tersebut, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan berada di pemerintah pusat.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” kata pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

