Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 05 Maret 2026, 9:22:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-05T14:22:15Z
BERITA UMUMNEWS

PN Pati Vonis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto 6 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan, Langsung Dibebaskan dari Tahanan

Advertisement


Laporan : Farid


PATI|MATALENSANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan masa pengawasan.


Pantauan matalensanews.com, sidang putusan digelar di Ruang Cakra PN Pati dan baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.


Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih. Pada bagian belakang kemeja yang dikenakan Teguh tertulis kalimat “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung”.


Sementara itu, pada kemeja yang dikenakan Supriyono alias Botok terdapat tulisan “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi”.


Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri cukup banyak warga yang memadati ruang sidang.


Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Muhammad Fauzan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.


“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Fauzan saat membacakan putusan.


Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan.


“Kedua menjatuhkan tindak pidana satu dan dua dengan pidana penjara masing-masing enam bulan. Ketiga memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan,” jelasnya.


Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak.


“Memerintahkan mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak,” pungkas Fauzan.