Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 25 Maret 2026, 3:51:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-25T08:51:34Z
BERITA POLISINEWS

Polda Jateng Sekat Truk Sumbu Tiga di Tol Kaligawe, Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran

Advertisement


Laporan : Farid


SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan pengaturan lalu lintas selama masa arus balik Lebaran melalui penyekatan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik strategis, salah satunya di ujung Tol Kaligawe, Kota Semarang, Rabu (25/3/2026).


Penyekatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 WIB dengan menyasar kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalur yang telah dibatasi.


Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korlantas Polri, terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran.


Dalam aturan tersebut, kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.


Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol pada kedua arah, terhitung sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.


Di lapangan, petugas melakukan penyekatan dengan menghentikan kendaraan yang melanggar ketentuan, kemudian memberikan imbauan secara persuasif serta mengarahkan pengemudi menuju kantong parkir atau jalur alternatif yang telah disiapkan.


Perwira Pengendali (Padal) di lokasi, AKP Bambang, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan Kaligawe yang menjadi jalur vital keluar-masuk Kota Semarang.


“Kegiatan penyekatan ini merupakan implementasi dari kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik dan balik Lebaran. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif agar para pengemudi memahami dan mematuhi aturan demi kelancaran bersama,” ujarnya.


Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jawa Tengah, Artanto, menjelaskan bahwa penyekatan merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur utama.


“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur tol maupun arteri. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng secara konsisten melakukan pengawasan dan penyekatan di titik strategis,” ungkapnya.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tertentu seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Namun, kendaraan tersebut tetap wajib dilengkapi dokumen muatan yang jelas serta tidak melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).

Polda Jateng juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi aturan pembatasan hingga 29 Maret 2026 demi mendukung kelancaran arus balik serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di sekitar Tol Kaligawe terpantau aman dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. Melalui langkah ini, diharapkan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal, sehingga mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung tertib, aman, dan lancar.