Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 31 Maret 2026, 5:02:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-31T10:02:33Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Advertisement


Kota Semarang|MATALENSANEWS.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Kasus tersebut menyebabkan kerugian korban hingga mencapai sekitar Rp78 miliar.


Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.


Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan, tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, menjalankan modus penipuan dengan menawarkan investasi fiktif sarang burung walet kepada korban.


“Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga aliran dana masuk ke kantong pribadi,” ungkapnya.


Korban dalam kasus ini adalah UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa penipuan terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.


Djoko mengungkapkan, tersangka telah merancang aksinya sejak awal dengan menyusun data fiktif terkait lokasi dan keuntungan usaha agar meyakinkan korban.


“Tersangka sudah memiliki niat menipu sejak awal. Ia membuat skenario bisnis seolah-olah nyata, namun korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan,” jelasnya.


Setelah tidak mendapatkan kejelasan, korban mulai mencari keberadaan pelaku pada April 2025 dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada awal tahun 2026.


Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pelacakan aliran dana (asset tracing) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk PPATK, kementerian terkait, serta perbankan.


“Melalui koordinasi lintas instansi, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan sejumlah aset milik tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan,” tegas Djoko.



Dari hasil pengungkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen transaksi fiktif, 24 token internet banking, serta sejumlah aset berupa 9 unit mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, dan 2 sertifikat tanah.


Diketahui, dari total kerugian korban sebesar Rp78 miliar, tersangka telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset tersebut bahkan telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai upaya penyamaran.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan rasionalitas investasi sebelum menanamkan modal,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal terkait tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan.(*)