Advertisement
Kebumen|MATALENSANEWS.com– Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, pada awal Januari 2026 lalu.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
“Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Kamis (26/3/2026).
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya, saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Saat melintas di wilayah Kecamatan Mirit, korban dibuntuti oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek.
Merasa terancam, korban bersama suaminya akhirnya menghentikan kendaraan. Para pelaku kemudian turun dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sambil meminta barang berharga.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan, dengan hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.(Sofie Rahmawati)

