Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 15 Maret 2026, 5:28:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-15T10:28:25Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polres Semarang Ungkap Tawuran Remaja Bersenjata Tajam yang Viral di Medsos, Empat Pelaku Diamankan

Advertisement


Laporan : TRI


Kab.Semarang |MATALENSANEWS.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam yang melibatkan dua kelompok remaja yang terlibat tawuran dan sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Semarang.


Kapolres Semarang Ratna Quratul Ainy melalui keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026) menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai pelaku.


“Masih kita dalami terus, dan untuk empat orang remaja, di mana tiga remaja dan satu anak sudah kami tetapkan sebagai pelaku karena terbukti membawa senjata tajam,” ungkapnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang Bodia Teja Lelana menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial Instagram yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam.


Dari hasil penelusuran awal, video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di depan objek wisata Saloka Theme Park serta di depan Pasar Kesongo, Kecamatan Tuntang.


“Peristiwa terjadi dua kali, yakni pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026 di depan Saloka, dan Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang,” jelasnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan patroli siber serta penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video viral tersebut.


Setelah dilakukan pendalaman, pada Jumat (13/3/2026) tim Resmob memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yang diketahui berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.


Selanjutnya pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Dari hasil penindakan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih berstatus anak.


Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui sebagai pihak yang berada dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam sebagaimana yang beredar di media sosial. Para pelaku juga mengakui bahwa aksi tawuran tersebut bermula dari saling tantang melalui media sosial.


“Mereka saling menantang di media sosial hingga akhirnya sepakat melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” tegasnya.


Adapun identitas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RWR (19), warga Kecamatan Ambarawa; YFA (18), warga Kecamatan Bandungan; dan YR (19), warga Kecamatan Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16) yang masih berstatus pelajar.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit serta satu buah jaket.


Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Semarang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.


“Masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Semarang,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak.(*)