Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 09 Maret 2026, 5:51:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-09T10:51:24Z
BERITA UMUMNEWS

Praperadilan Ravly Adhitya Permata di PN Salatiga Soroti Dugaan Kriminalisasi Sengketa Kredit Perdata

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.COM-Upaya hukum praperadilan yang diajukan Ravly Adhitya Permata melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Salatiga membuka babak baru dalam polemik penanganan perkara dugaan kredit fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri Salatiga.


Permohonan praperadilan tersebut tidak hanya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Ravly, tetapi juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai menyimpang dari prinsip negara hukum.


Tim kuasa hukum Ravly yang terdiri dari H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom.; Galih Candra Bayu A., S.H.; Nico Andi Wauran, S.H.; Sugiyanto, S.H.; dan Budiman Wisnu Darmojo, S.H. dari Sukowati Law Office (SLO Law Office) menegaskan bahwa perkara yang menjerat klien mereka merupakan sengketa wanprestasi dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan.


Perkara ini bermula dari fasilitas kredit Ravly di Perumda BPR Bank Salatiga, termasuk novasi kredit senilai Rp2,456 miliar serta kredit modal usaha sebesar Rp500 juta untuk pengembangan perumahan Permata Grob di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.


Menurut kuasa hukum, dana novasi kredit tersebut tidak pernah dinikmati klien mereka karena langsung didebet oleh pihak bank sebagai pelunasan utang sebelumnya milik almarhum kakaknya. Sementara itu, kredit modal usaha digunakan untuk keperluan pengurugan lahan, pemecahan sertifikat, serta pengurusan perizinan proyek perumahan.


Namun, pandemi Covid-19 yang melanda sektor properti menyebabkan proyek tersebut mengalami kendala hingga berujung pada gagal bayar. Pihak bank kemudian menawarkan skema Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai mekanisme penyelesaian kredit.


Melalui skema tersebut, jaminan aset dialihkan kepada bank dan kemudian diterbitkan surat keterangan lunas serta akta jual beli aset jaminan kepada bank pada 30 Agustus 2023.


“Kredit telah lunas melalui mekanisme AYDA. Dalam perspektif akuntansi pemerintahan, aset hanya berubah bentuk, bukan hilang. Tidak ada kerugian negara yang nyata,” tegas H. Amriza Khoirul Fachri usai sidang praperadilan, Senin (9/3/2026).


Kuasa hukum menilai hubungan hukum antara debitur dan bank merupakan ranah perdata. Oleh karena itu, gagal bayar dalam perjanjian kredit tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.


Galih Candra Bayu menegaskan bahwa kegagalan pembayaran dalam perjanjian kredit merupakan bentuk wanprestasi.


“Gagal bayar dalam perjanjian kredit adalah wanprestasi. Tanpa adanya mens rea dan actus reus, tidak ada dasar pidana. Klien kami justru telah menyelesaikan kewajiban melalui AYDA yang sah,” ujarnya.


Pendapat serupa disampaikan Nico Andi Wauran yang menilai kriminalisasi terhadap sengketa perdata berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.


“Kriminalisasi sengketa perdata berbahaya bagi kepastian hukum. Jika setiap kredit macet dipidana, maka sistem perbankan nasional dapat terganggu,” katanya.


Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, salah satunya terkait tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada klien mereka.


Sugiyanto menjelaskan bahwa dalam ketentuan KUHAP, penyidik wajib memberikan salinan BAP kepada pihak yang diperiksa paling lambat satu hari setelah penandatanganan.


“Tanpa BAP, hak pembelaan klien kami dirampas. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap due process of law,” ujarnya.


Tim kuasa hukum juga menilai penetapan Ravly sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif dilakukan secara prematur karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.


Budiman Wisnu Darmojo menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.


“Penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup adalah tindakan sewenang-wenang. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas,” tegasnya.


Selain itu, tim hukum juga menyebut klien mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.


Dalam permohonannya, kuasa hukum Ravly menekankan bahwa unsur kerugian negara sebagai inti delik korupsi tidak terpenuhi. Hal ini karena kredit telah dinyatakan lunas melalui mekanisme AYDA, tidak ada kewajiban yang masih tertunggak, serta tidak ditemukan kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).


“Hukum pidana menuntut kepastian, bukan asumsi kerugian,” tegas tim kuasa hukum dalam permohonannya.


Tim pembela juga menggugat legalitas penahanan Ravly. Mereka menilai perpanjangan penahanan dilakukan oleh penyidik, bukan oleh penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga dinilai cacat prosedural dan tidak sah.


Melalui permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Ravly, menyatakan penyidikan tidak sah, membatalkan penahanan, serta memulihkan hak dan martabat klien mereka.


Menurut tim kuasa hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut pembelaan terhadap satu individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam menjunjung kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.


“Jika sengketa perdata dapat dipidana tanpa adanya kerugian negara yang nyata, maka setiap warga negara berada dalam ancaman kriminalisasi,” pungkas tim kuasa hukum.


Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga tersebut kini menjadi sorotan publik karena putusannya dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana korupsi di sektor perbankan daerah.(Goent)