Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 13 Maret 2026, 9:34:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-13T14:34:10Z
BERITA UMUMNEWS

Ratusan PPPK Paruh Waktu Datangi DPRD Salatiga, Keluhkan THR Hanya Rp422 Ribu

Advertisement


Laporan : Goent 


SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi kantor DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima menjelang Idulfitri tahun ini.


Para pegawai tersebut menilai THR yang mereka terima jauh dari harapan karena perhitungannya hanya berdasarkan masa kerja sejak Januari 2026.


Ketua Paguyuban PPPK Paruh Waktu Salatiga, Syarif Basrowi, mengatakan besaran THR yang diterima rata-rata hanya sekitar Rp422.000.


“Sehingga THR yang kami terima kisaran Rp422.000,” ujar Syarif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/3/2026).


Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada masa kerja dua bulan terakhir, yakni Januari hingga Februari 2026. Dengan dasar itu, THR yang diterima hanya dihitung sebesar dua per dua belas dari gaji pokok.


Padahal, lanjut Syarif, banyak PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah lama mengabdi sebagai tenaga harian lepas (THL), bahkan hingga puluhan tahun.


Ia sendiri yang kini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Salatiga mengaku telah mengabdi selama 13 tahun.


Karena itu, para PPPK paruh waktu berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka, terutama terkait pemberian THR. Meski demikian, mereka memahami bahwa aturan mengenai THR merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi pemerintah daerah.


Di Kota Salatiga, jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 960 orang. Mereka berharap setidaknya dapat menerima THR sebesar satu kali gaji menjelang Lebaran tahun ini.


Namun kenyataannya, masa kerja mereka saat masih berstatus tenaga harian lepas tidak diperhitungkan dalam penghitungan THR.


“Sehingga masa kerja kami hanya dihitung selama dua bulan,” tegas Syarif.


Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, mengaku turut prihatin dengan kondisi yang dialami para PPPK paruh waktu.


Menurutnya, banyak di antara mereka yang sebenarnya telah lama mengabdi sebagai tenaga harian lepas sebelum diangkat menjadi PPPK.


“Bahkan ada yang sebentar lagi sudah memasuki masa pensiun,” katanya.


Dance menjelaskan, Pemerintah Kota Salatiga sebenarnya telah menyiapkan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR penuh kepada para pegawai tersebut.


Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat mekanisme pemberian THR harus mengikuti ketentuan masa kerja sesuai regulasi dari pemerintah pusat.


Akibat aturan tersebut, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu hanya dihitung sebesar satu per enam dari gaji yang diterima selama dua bulan terakhir.


“Akibatnya, besaran THR yang diterima para PPPK tersebut hanya dihitung sebesar 1/6 dari gaji yang mereka terima selama dua bulan terakhir ini,” jelasnya.


Ia juga menilai penyusunan kebijakan dalam regulasi tersebut kurang mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi baru tercatat secara administratif sebagai PPPK.


Sebagai bentuk perhatian terhadap para pegawai tersebut, pemerintah daerah mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya diterima setiap tanggal 25.


“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya akan diajukan pencairannya. Mewakili para wakil rakyat, kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” tutup Dance.