Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 10 Maret 2026, 6:43:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-10T11:43:54Z
BERITA UMUMNEWS

Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Status Tidak Sah

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga digelar di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut diajukan oleh tersangka kasus tersebut, Ravly Adhitya Permata (23), yang menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.


Kuasa hukum Ravly, Amriza Khoirul Fachri, mengatakan agenda sidang praperadilan kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Salatiga.


“Kita melihat ada kejanggalan karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP 20 Tahun 2025,” ujarnya usai persidangan.


Amriza menilai pihak kejaksaan tidak menjawab sejumlah pertanyaan penting yang diajukan oleh tim kuasa hukum dalam sidang tersebut.


“Termohon tidak menjawab pertanyaan yang kami ajukan, yakni terkait pelunasan kredit novasi yang telah dilakukan klien kami, termasuk persoalan gagal kredit di bank,” ungkapnya.


Menurut Amriza, utang yang menjadi pokok perkara sebenarnya telah dilunasi melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) dan novasi. Ia menyebut agunan kredit bahkan telah diambil alih oleh pihak bank.


“Itu kan utang sudah lunas melalui mekanisme AYDA dan novasi, agunan sudah diambil alih. Surat pelunasan sudah ditandatangani Direktur Perumda BPR Bank Salatiga atas nama Kelik Sugianto pada tanggal 30 Agustus 2023,” jelasnya.


Ia juga menyatakan bahwa proses pelunasan kredit tersebut telah tercatat di Perumda BPR Bank Salatiga dan bahkan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


“Kenapa jaksa selalu menyatakan soal kerugian negara, dan terus berbicara kerugian negara. Nanti kita buka laporan dari BPK,” kata Amriza.


Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya kesalahan penulisan dalam jawaban termohon yang tercantum dalam berkas perpanjangan penahanan kliennya.


“Itu nanti akan kita jadikan bahan di petitum,” tambahnya.


Sebelumnya diberitakan, Ravly Adhitya Permata mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Salatiga. Pihak kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.


“Penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga terhadap Ravly Adhitya Permata tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak didukung dua alat bukti,” ujar Amriza pada Senin (9/3/2026) di Pengadilan Negeri Salatiga.


Ia juga menambahkan bahwa kliennya tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Selain itu, proses penahanan disebut janggal karena dilakukan oleh penyidik, yang menurutnya seharusnya dilakukan oleh penuntut umum.


Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ravly Adhitya Permata.(Goent)