Advertisement
![]() |
| Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim |
Laporan : Suwondo
BATANG |MATALENSANEWS.COM– Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini mengalami kekosongan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) belum dapat membuka proses rekrutmen karena masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim, mengungkapkan bahwa kekosongan tersebut mayoritas disebabkan perangkat desa yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP).
“Kalau kami hitung itu ya sekitar hampir 300-an. Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP,” kata Handy saat ditemui di Kantor Dispermades Batang, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengangkatan perangkat desa. Namun, dokumen tersebut belum diajukan karena adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Saat ini, Dispermades masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen.
“Kami masih belum berani untuk mengajukan draf Perbup ke Pak Bupati karena kami masih menunggu Permendagri. Siapa tahu ada hal-hal teknis atau hal khusus yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.
Dalam proses seleksi nantinya, Handy menekankan pentingnya penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan pihak ketiga atau akademisi dalam penyusunan soal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta mencegah konflik kepentingan di tingkat desa.
“Diharapkan di desa itu tidak terjadi konflik kepentingan. Coba bayangkan kalau yang nyusun soal itu di desa, mau seperti apa nanti intervensinya, tekanannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu liar terkait rekrutmen perangkat desa. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada proses rekrutmen resmi yang dibuka oleh pemerintah daerah.
“Regulasinya saja belum ada kok. Kita belum punya regulasinya, belum ada rekrutmen dan lain sebagainya. Imbauannya, masyarakat tetap menunggu regulasi yang ada. Jangan percaya janji dan apa pun, kita belum ada rekrutmen,” tegasnya.
Pemkab Batang saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan terbit pada Mei 2026 mendatang sebelum memulai tahapan seleksi secara resmi.

