Advertisement
![]() |
| Kuasa hukum dari Hajail Dorosaya, S.H & Partners |
TALIABU | MatalensaNews.com – Sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas akun anonim bernama “Nyong Jorjoga” resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui kuasa hukum mereka.
Akun yang diketahui beroperasi di wilayah Pulau Taliabu itu menjadi sorotan publik karena pola unggahannya dinilai tidak proporsional. Konten yang disajikan disebut cenderung menyerang dan mengkritik pihak-pihak tertentu, baik secara kelembagaan maupun personal.
Berdasarkan pengamatan sejumlah pihak, akun tersebut dinilai tidak menunjukkan sikap kritis yang konsisten terhadap berbagai persoalan publik di daerah. Sejumlah isu strategis, khususnya terkait kebijakan pemerintah daerah, justru tidak pernah diangkat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi serta motif di balik aktivitas akun tersebut. Pasalnya, narasi yang dipublikasikan dinilai berulang dan lebih terfokus pada pihak tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, konten yang diunggah kerap bersumber dari masukan sepihak, kemudian dikembangkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pola ini membuat konten terkesan sistematis dan meyakinkan, namun berpotensi menyesatkan publik.
Selain itu, akun tersebut juga diduga menggunakan foto individu yang diolah menjadi meme atau gambar berbasis AI, lalu dipublikasikan seolah-olah sebagai karya jurnalistik yang memiliki dasar fakta kuat.
Sebelumnya, laporan terkait aktivitas akun tersebut telah disampaikan ke Polres Pulau Taliabu. Namun, hingga kini belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.
Kuasa hukum dari Hajail Dorosaya, S.H & Partners menyatakan telah menerima mandat dari pihak terdampak untuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui laporan resmi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Jangan ada anggapan bahwa dengan mengunci profil atau menggunakan akun palsu, identitas pelaku tidak bisa diungkap. Kami akan menempuh langkah hukum hingga ke tingkat pusat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang serta ahli di bidangnya,” tegas Hajail Dorosaya, S.H.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi resmi dengan platform media sosial terkait guna membantu proses penelusuran identitas akun tersebut.
“Kami juga akan menghubungi pihak Facebook secara resmi untuk membantu menelusuri dan mengungkap identitas serta keberadaan akun tersebut. Seluruh bukti pendukung telah kami kantongi dan siap diserahkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik aktivitas akun tersebut, termasuk pihak yang diduga memberikan arahan, dukungan, maupun turut menyebarluaskan konten.
“Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengelola, pemberi materi, maupun yang ikut menyebarkan, berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Hal ini akan kami dalami dalam proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas di ruang digital, memberikan efek jera, serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. (Jeck)

