Advertisement
MALUKU UTARA|MatalensaNews.com – Dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pulau Taliabu kian menguat setelah hasil uji laboratorium menemukan kandungan zat berbahaya di dua sungai utama, yakni Sungai Fango dan Sungai Samada. Kasus ini sekaligus memicu sorotan terhadap legalitas operasi perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Perwakilan masyarakat adat melalui Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Gani, menyatakan kondisi kedua sungai kini tidak lagi layak digunakan. Padahal, selama bertahun-tahun sungai tersebut menjadi sumber utama air bersih bagi warga.
“Temuan menunjukkan adanya kandungan bahan kimia seperti merkuri dan zat berbahaya lainnya,” ujarnya, merujuk hasil uji laboratorium Universitas Khairun.
Temuan tersebut diperoleh melalui investigasi lapangan bersama lembaga adat dan tim independen. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, di mana akses air bersih untuk kebutuhan dasar seperti minum, mandi, dan mencuci menjadi sangat terbatas.
Selain persoalan lingkungan, konflik sosial juga mencuat. Irwan mengungkapkan ketegangan antara warga dan perusahaan tambang telah berlangsung sejak awal masuknya investasi, khususnya oleh PT Adi Daya Tangguh (ADT). Bahkan, aksi protes warga pada 2017 disebut berujung bentrokan dengan aparat keamanan hingga menimbulkan korban luka dan meninggal dunia.
Kerusakan juga merambah sektor ekonomi masyarakat. Ribuan tanaman perkebunan seperti kakao, kelapa, dan cengkeh di enam desa—Todoli, Tolong, Natangkuning, Ufung, Padang, dan Bringin—dilaporkan terdampak aktivitas tambang yang telah berlangsung sekitar 12 tahun.
“Warga menilai kerusakan ini berkaitan langsung dengan operasi tambang,” tegasnya.
Aduan masyarakat kemudian dibawa ke tingkat nasional melalui Sultan Ternate yang juga anggota DPD RI. Pada 1 April 2026, perwakilan warga mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta.
Dalam forum tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap dugaan serius terkait perizinan. Perusahaan yang beroperasi disebut belum mengantongi izin lingkungan lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan diduga hanya mengantongi izin dari pemerintah kabupaten.
Temuan ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran administratif dalam aktivitas pertambangan. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret di lapangan.
Warga mendesak pemerintah pusat segera membentuk tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan verifikasi langsung. Selain itu, transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dipertanyakan karena dinilai tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Warga sempat dijanjikan ganti rugi, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Sementara aktivitas tambang justru terus meluas,” ungkap Irwan.
Desakan Penghentian Operasi
BAP DPD RI secara tegas merekomendasikan penghentian aktivitas dua perusahaan tambang, yakni PT Adi Daya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah (BMI). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu kesimpulan RDPU bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menilai kedua perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu dekade belum memenuhi kelengkapan izin normatif dari kementerian terkait.
“Atas kondisi tersebut, BAP DPD RI mendesak agar aktivitas perusahaan dihentikan,” demikian kesimpulan resmi rapat.
Selain masalah perizinan, kedua perusahaan juga diindikasikan melanggar ketentuan lingkungan, termasuk baku mutu air dan udara serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya terkait kualitas air di Sungai Fango.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah. Sementara Kementerian ESDM bersama KLH dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi faktual di lokasi.
BAP DPD RI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adi Daya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Jek)

