Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 02 April 2026, 11:05:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-02T16:09:29Z
Berita

Heboh Dugaan Akta Cerai Palsu di Temanggung, Klien Sudah Bayar Jutaan Rupiah tetapi Sidang Tak Pernah Ada

Advertisement

 


TEMANGGUNG | MATALENSANEWS.COM - Dugaan praktik pemberian akta cerai palsu menghebohkan warga Temanggung setelah seorang klien disebut telah membayar jasa pengurusan perceraian hingga jutaan rupiah, namun belakangan diketahui dokumen yang diterimanya tidak tercatat dalam sistem resmi lembaga negara.


Kasus ini disorot Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, yang menyebut awal persoalan bermula saat seorang warga berniat mengurus gugatan cerai melalui bantuan orang lain, lalu diarahkan kepada seorang oknum pengacara.


“Awalnya ada warga yang ingin mengajukan gugatan cerai, lalu meminta bantuan seseorang. Dari situ kemudian diserahkan kepada oknum pengacara. Informasinya proses perceraian disebut sudah berjalan, padahal ternyata tidak pernah ada sidang,” kata Hartono.


Menurut dia, situasi mulai mencurigakan ketika klien tiba-tiba menerima akta cerai yang disebut sebagai hasil proses perceraian. Dokumen itu kemudian digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan, tetapi justru memunculkan kejanggalan.


Saat dilakukan pengecekan ke dinas terkait, data akta tersebut tidak ditemukan.


“Ketika dicek di Disdukcapil, barkodenya tidak muncul sebagaimana mestinya. Setelah itu disarankan melakukan pengecekan ke Pengadilan Agama,” ujarnya.


Penelusuran berikutnya dilakukan ke Pengadilan Agama Temanggung. Hasilnya, nama pihak yang tercantum dalam dokumen beserta nomor perkara tidak ditemukan dalam arsip perkara resmi.


“Setelah dicek ke Pengadilan Agama, ternyata nama yang bersangkutan tidak ada, nomor perkara juga tidak terdaftar. Dari situ mulai kuat dugaan bahwa akta tersebut palsu,” lanjut Hartono.


Kondisi itu membuat klien merasa dirugikan dan akhirnya menunjuk pengacara baru untuk mengajukan gugatan cerai ulang sesuai prosedur hukum.


Tak hanya itu, Hartono menyebut klien diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta kepada oknum pengacara yang menangani perkara tersebut.


“Uang sudah diberikan sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta, tetapi yang diterima justru akta cerai yang diduga palsu,” katanya.


Menurut Hartono, informasi kita himpun akte tersebut telah dicek ke Pengadilan Agama namun tidak terdaftar.Dari hasil itu, dugaan pemalsuan semakin menguat.


“Setelah ada klarifikasi memang disebutkan dokumen itu palsu. Sampai sekarang kasus ini masih menjadi perhatian,” ujar dia.


Kasus ini memicu kehebohan di tengah masyarakat karena menyangkut dokumen hukum yang seharusnya memiliki legitimasi negara. Warga pun diimbau berhati-hati ketika menggunakan jasa pendampingan hukum dan memastikan setiap proses perkara dapat dipantau langsung melalui lembaga resmi.(Goen)