Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 03 April 2026, 11:40:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-03T16:40:41Z
BERITA UMUMNEWS

Keluhan Tarif di Umbul Senjoyo Menguat, ELBEHA BAROMETER Singgung Dugaan Pungli

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM — Keluhan pengunjung terhadap mahalnya biaya wisata di kawasan Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terus bergulir. Sorotan tak hanya tertuju pada banyaknya pungutan di lokasi tersebut, tetapi juga mulai meluas ke pengelolaan destinasi wisata lain di wilayah yang sama.


Garda (32), wisatawan asal Pekalongan, mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang harus dibayarkan saat berkunjung. Selain tiket masuk Rp 5.000 per orang, pengunjung juga dikenai tarif parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil.


“Menurut kami sangat mahal. Tiket masuk Rp 5.000 per orang. Parkir sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10.000,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).


Keluhan serupa disampaikan Santi (28), warga Ungaran. Ia menilai hampir seluruh aktivitas di dalam kawasan wisata kini dikenai biaya tambahan.


“Sekarang apa-apa harus bayar. Duduk di gazebo sebentar tahu-tahu disuruh membayar,” katanya.



Menanggapi hal itu, Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menilai pengelolaan kawasan wisata seharusnya dilakukan secara terpadu agar tidak menimbulkan banyak pungutan yang membebani pengunjung.


“Harusnya dibuat satu pintu saja. Jangan sedikit-sedikit bayar. Itu kan aset negara, kok dikomersialkan dan tergolong mahal,” ujarnya.


Ia juga menyoroti tarif parkir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Menurutnya, jika penarikan tarif melebihi aturan, hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar.


“Kalau itu melebihi peraturan daerah, patut diduga pungli dan melanggar hukum,” tegasnya.


Lebih jauh, Sri Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tidak hanya menyoroti Umbul Senjoyo, tetapi juga mulai melakukan pemantauan terhadap destinasi wisata lain, termasuk Dusun Semilir.


“Selain Umbul Senjoyo, kami saat ini juga menyoroti pengelolaan wisata lain seperti Dusun Semilir. Prinsipnya sama, harus transparan, berizin, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.


Ia menegaskan, seluruh pengelolaan wisata, terutama wisata berbasis air, wajib memenuhi sejumlah perizinan, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin pemanfaatan sumber daya air, hingga dokumen lingkungan.


“Kalau tidak ada izin, selain harus ditutup juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” katanya.


Sri Hartono menambahkan, pihaknya telah menghimpun sejumlah data terkait perizinan dan pengelolaan di berbagai lokasi wisata. Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan segera disampaikan kepada pihak berwenang.


“Selanjutnya akan kami laporkan, baik sanksi administrasi maupun pidana jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.


Ia juga menyinggung dugaan bahwa hasil pungutan dari sejumlah objek wisata berpotensi tidak dikelola secara transparan dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum.(TRI)