Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menyatakan akan mempelajari dampak putusan tersebut terhadap kewenangan internalnya, khususnya dalam penghitungan kerugian negara pada penanganan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengkaji efek putusan MK terhadap fungsi akuntansi forensik yang selama ini dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
“KPK akan mempelajari bagaimana dampaknya terhadap fungsi accounting forensic di KPK, yang sebelumnya juga memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah masih bisa dilakukan atau tidak,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Selama ini, KPK kerap melakukan penghitungan kerugian negara dalam proses penyidikan perkara korupsi. Hasil penghitungan tersebut juga dinyatakan sah oleh majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, dalam praktiknya KPK juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga lain, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam menghitung kerugian negara.
“Dalam beberapa penyidikan, selain BPK, KPK juga dibantu BPKP maupun dilakukan oleh accounting forensic KPK, dan itu dinyatakan sah oleh hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK melalui Biro Hukum akan mendalami implikasi putusan MK tersebut terhadap teknis penanganan perkara ke depan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah hukum dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut.
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” tegas Budi.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempersoalkan kejelasan norma terkait lembaga audit dan standar penilaian kerugian negara dalam Pasal 603 KUHP. Namun, MK menyatakan seluruh permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, penegasan peran BPK dalam audit kerugian negara dipastikan menjadi rujukan utama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.(Goent)

