Advertisement
![]() |
| Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Mohammad Sofyan |
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Mohammad Sofyan, memberikan tanggapan atas pernyataan advokat Adi Utomo, S.H., terkait status legalitas koperasi tersebut.
Dalam keterangannya, Sofyan menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap pendapat yang disampaikan, namun menilai terdapat aspek yang belum dicermati secara utuh, khususnya terkait perizinan usaha koperasi.
Menurutnya, selain Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menetapkan status badan hukum, Koperasi BLN juga memiliki Izin Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 13 Maret 2023 dan telah mengalami perubahan pertama pada 14 Februari 2024.
“Izin tersebut merupakan dasar legal operasional koperasi yang sah dan masih berlaku hingga saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Koperasi BLN berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI, bukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2020.
Sebagai bukti, ia mengacu pada Berita Acara Rapat Tindak Lanjut Permasalahan Koperasi BLN tertanggal 27 Mei 2025 yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama pengurus dan pengawas koperasi. Rapat tersebut menghasilkan delapan poin rekomendasi yang hingga kini masih dijalankan.
Berdasarkan hal itu, Sofyan berpendapat bahwa dua surat teguran yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah pada 8 dan 23 Agustus 2023 telah gugur dengan sendirinya seiring terbitnya rekomendasi dari Kementerian Koperasi RI.
Ia juga menegaskan bahwa jika dua surat teguran tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan Koperasi BLN ilegal, maka hal tersebut seolah-olah meniadakan sejumlah produk hukum yang lebih tinggi, di antaranya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 25 Januari 2024, perizinan berusaha berbasis risiko, serta berita acara hasil rapat dengan Kementerian Koperasi.
“Ketiga produk hukum tersebut hingga saat ini masih berlaku aktif dan belum pernah dibatalkan oleh keputusan tata usaha negara maupun putusan pengadilan mana pun,” tegasnya.
Sofyan mempertanyakan dasar hukum yang menyebut Koperasi BLN ilegal sejak 2023, mengingat tidak adanya keputusan tata usaha negara (KTUN) maupun putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penggunaan penalaran hukum dalam menarik kesimpulan atas suatu persoalan. Menurutnya, analisis hukum harus didasarkan pada hubungan logis antara premis dan fakta guna menghindari kekeliruan berpikir atau logical fallacy.
Terkait kewajiban koperasi terhadap anggota atau penyerta modal, ia menyebut hal tersebut merupakan konteks tersendiri yang juga menjadi bagian dari rekomendasi Kementerian Koperasi RI.
Mengakhiri pernyataannya, Sofyan menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan serta menegaskan bahwa perbedaan pandangan hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
“Penjelasan lebih lanjut akan lebih tepat dipaparkan dalam proses litigasi di peradilan, bukan menjadi perdebatan di ruang publik,” pungkasnya.(Goent)

