Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 13 April 2026, 10:23:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-13T15:23:19Z
BERITA UMUMNEWS

Nama Surya Nofiantoro Disebut dalam Sidang Kasus Lapen, Ini Fakta Persidangan

Advertisement


SURABAYA|MATALENSANEWS.COM – Sidang lanjutan ke-10 perkara dugaan korupsi proyek lapen dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Jumat (10/04/2026).


Dalam persidangan tersebut, nama Surya Nofiantoro mencuat dan disebut dalam keterangan saksi. Penyebutan itu muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim.


Sebelumnya, pada sidang ke-9 yang digelar Rabu (08/04/2026), saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,905 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada data pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta realisasi perpajakan.


“Terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar per paket. Namun ditemukan adanya selisih anggaran antara Rp96 juta hingga Rp400 juta pada masing-masing paket yang diterima pelaksana,” jelasnya di persidangan.


Dalam sidang lanjutan, terungkap pula bahwa dari tujuh paket pekerjaan yang dikelola melalui sejumlah CV yang berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, terdapat selisih sekitar Rp1,5 miliar antara nilai pencairan SP2D dengan dana yang diterima pelaksana.


Nama Surya Nofiantoro disebut oleh saksi Hasan Mustofa. Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh Yayan yang menyatakan bahwa Surya Nofiantoro merupakan kerabatnya.


Penyebutan nama itu juga berkaitan dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi, yang mengaku pernah menerima komunikasi dari seseorang bernama Nofi terkait pengelolaan proyek.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddie Soedrajat menanyakan kepada saksi Hasan terkait pihak yang diduga mengarahkan para pelaksana proyek.


“Pak Hafi waktu itu menyampaikan sudah ada catatan dari Pak Nofi,” ujar Hasan di hadapan majelis hakim.


Sementara itu, saat memberikan keterangan, Yayan mengaku mengenal Surya Nofiantoro sebagai kerabat. Namun ia tidak secara tegas mengingat adanya pembicaraan terkait proyek lapen tersebut.


Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, menyebut ada sejumlah poin penting yang mencuat dalam fakta persidangan, termasuk penyebutan nama Surya Nofiantoro serta adanya selisih anggaran dalam beberapa paket pekerjaan.


Menurutnya, perbedaan antara nilai pencairan dan dana yang diterima pelaksana dalam sejumlah CV yang berkaitan dengan terdakwa Yayan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.


“Hal tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan, termasuk untuk mengetahui aliran dana serta pihak-pihak yang menerima manfaat,” ujarnya.


Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Surya Nofiantoro mengaku heran atas penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.


“Saya kira itu haknya terdakwa. Namun saya juga mempertanyakan mengapa nama saya disebut,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pernyataan yang muncul dalam persidangan masih bersifat lisan dan perlu dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan.


“Pernyataan itu masih bersifat lisan dan tentu perlu pembuktian lebih lanjut,” tambahnya.


Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya.(Red/GT)