Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses serta pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa akses tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, juga ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegasnya di Mapolda Jateng, Senin (13/4).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas.(Goent)

