Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 14 April 2026, 4:58:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-14T09:58:56Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora dan Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi, khususnya di bidang minyak dan gas bumi (migas). Terbaru, aparat kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.


Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026) siang.


“Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya.


Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan ilegal tersebut, masing-masing berinisial S (50), B (34), dan K (51).


Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, dengan mengamankan tersangka S. Selanjutnya, pada 6 April 2026, petugas kembali melakukan penegakan hukum di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang, dan mengamankan tersangka B dan K.


“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” jelasnya.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberikan kesan bahwa aktivitas pengeboran tersebut merupakan sumur masyarakat yang legal.


“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” ungkap Djoko.


Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah, serta bukti transfer hasil penjualan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Djoko menegaskan bahwa aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa izin.


“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” tegasnya.


Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor migas serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.(S Boyong)