Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 April 2026, 8:08:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-01T13:08:25Z
BERITA POLISINEWS

Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan telah menangani secara tuntas kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten Pemalang.


Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, mulai dari media online hingga media sosial seperti YouTube dan TikTok.


Peristiwa ini menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, yakni Suratmo (56), yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku dengan iming-iming kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020, dan diketahui berasal dari hasil penjualan sawah milik korban.


Kasus ini sebelumnya juga sempat viral dan menjadi sorotan luas publik, termasuk melalui pemberitaan media pada Januari 2025.


Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).


Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa selain sanksi etik, pelaku juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.


“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” ujarnya.


Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah bukan lagi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.


Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen Polri dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar,” pungkasnya.(Djoko S)