Advertisement
SRAGEN|MATALENSANEWS.COM — Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen. Seorang pemuda berinisial S (19), asal Aceh, diamankan dari kamar kosnya di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 4.621 butir obat yang diduga akan diedarkan. Ribuan pil tersebut terdiri dari 3.121 butir Trihexyphenidyl dalam kemasan warna silver dan 1.500 butir obat sejenis lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas punggung warna hijau serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kos-kosan.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut ribuan butir obat berbahaya,” ujar AKP Luqman Effendi.
Saat proses penggerebekan dan penggeledahan, petugas turut menghadirkan saksi dari lingkungan setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh obat tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta.
Tak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengaku menjual kembali sebagian obat tersebut. Bahkan, sebelum diamankan, pelaku disebut telah menjual sekitar 1.000 butir atau 10 boks Trihexyphenidyl kepada sejumlah pembeli yang mayoritas merupakan kalangan remaja.
“Ini sangat memprihatinkan karena peredaran obat berbahaya sudah menyasar generasi muda. Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat,” tegas AKP Luqman Effendi.
Polisi menduga kuat tersangka berperan sebagai pengedar, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan jauh melebihi kebutuhan pribadi. Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sebagai langkah lanjutan, barang bukti telah dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat berbahaya. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah Sragen,” pungkasnya.(Rendy)

