Advertisement
BLORA |MATALENSANEWS.COM– Kepolisian Resor (Polres) Blora menegaskan komitmennya dalam menangani aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini sebagai respons atas isu yang beredar terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas sumur minyak tak berizin di sejumlah lokasi.
Langkah strategis telah dijalankan, baik secara preventif maupun represif, guna menjaga stabilitas keamanan serta kelestarian lingkungan. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menyatakan bahwa penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami telah melakukan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait aktivitas tersebut. Saat ini proses hukumnya sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora. Lokasi sumur yang dimaksud juga telah kami tutup,” ujar AKP Zaenul Arifin di Mapolres Blora, Minggu (5/4/2026).
Selain penindakan hukum, Polres Blora juga mengedepankan pendekatan humanis guna mencegah munculnya titik pengeboran baru. Personel di lapangan secara aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait risiko keselamatan serta dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.
Polres Blora juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mencari solusi jangka panjang, mengingat banyak warga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur baru. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan, termasuk menangani rembesan minyak yang mengalir ke area persawahan milik warga agar tidak merusak mata pencaharian petani,” tambahnya.
Meski menghadapi tantangan berupa potensi konflik sosial akibat ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sumur minyak ilegal, Polres Blora menegaskan tetap memprioritaskan keamanan dan ketertiban wilayah sebagai fondasi utama dalam penyelesaian permasalahan tersebut secara menyeluruh di Kabupaten Blora.(Sudy Boyong)

