Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 11 April 2026, 12:47:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-11T05:47:04Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Brebes Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Negara Rugi Rp802 Juta

Advertisement


Brebes |MATALENSANEWS.COM– Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui jajaran Polres Brebes menunjukkan komitmennya dalam mengamankan distribusi energi bersubsidi dengan mengungkap praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg yang merugikan negara hingga Rp802 juta.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Hal tersebut disampaikannya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2026).


“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegasnya.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Brebes dan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, pada Jumat (10/4/2026).


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.


Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati seorang tersangka berinisial T (46), berprofesi sebagai petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka lain berinisial KH (50), yang diketahui sebagai pemilik barang.


Modus operandi yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas, dengan cara menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses pemindahan ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.


Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kali produksi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.


Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000. Harga tersebut berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802.000.000.


Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.(ErAngga)