Advertisement
PURBALINGGA|MATALENSANEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dan BBM subsidi pemerintah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026) pagi.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, kasus pertama merupakan penyalahgunaan LPG subsidi yang diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (65), warga Kecamatan Kaligondang yang berprofesi sebagai pedagang.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membeli LPG 3 kilogram, kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah gas, segel, timbangan, hingga satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolres mengungkapkan, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp16 ribu per tabung. Setelah dipindahkan, gas tersebut dijual kembali hingga Rp200 ribu per tabung, dengan keuntungan mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal lain terkait perlindungan konsumen dan metrologi legal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Polres Purbalingga juga mengungkap kasus kedua, yakni penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite yang terjadi di jalan raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, pada tanggal yang sama.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka AM (53), warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, yang berprofesi sebagai sopir.
“Tersangka membeli pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Purbalingga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan dijual kembali di wilayah Banjarnegara,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan modifikasi, sejumlah jerigen berisi pertalite, pompa, barcode BBM dengan nomor kendaraan berbeda, serta uang tunai.
Diketahui, tersangka membeli pertalite seharga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali seharga Rp12 ribu per liter. Dalam sehari, tersangka mampu membeli hingga 200 liter, dengan keuntungan bulanan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Praktik tersebut telah dijalankan sejak September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang sama terkait penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.(Sofie Rahmawati)

