Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh jajaran Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/04/2026) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di depan warung makan Bu Ida, wilayah Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan pick up. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 9 jerigen berisi BBM yang diduga kuat merupakan Bio Solar bersubsidi.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial J.S. (51), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang. D.R. diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut BBM, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi itu diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan. BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan.
“Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi administrasi penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum.(Goent)

