Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 16 April 2026, 6:00:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-16T11:00:07Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Magelang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Kajoran, Lima Pelaku Peragakan 19 Adegan

Advertisement


MAGELANG |MATALENSANEWS.COM– Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Kecamatan Kajoran di halaman belakang Mapolresta Magelang, Kamis (16/4/2026) siang.


Rekonstruksi tersebut diperagakan oleh lima tersangka berinisial GL, GD, OP, A, dan KC dengan total 19 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.


Berdasarkan pantauan di lapangan, rekonstruksi dimulai dari saat korban berinisial KK dijemput oleh para pelaku hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. Dalam prosesnya, korban sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.


Kanit Pidum Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku.


“Kami telah melaksanakan rekonstruksi dengan 19 adegan. Ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran para pelaku serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan dalam proses persidangan nanti,” jelasnya.


Kegiatan rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang guna memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kebutuhan pembuktian di persidangan.


Sementara itu, orang tua korban, Ikhwan, yang turut hadir di lokasi, menyampaikan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan atas kematian anaknya.


“Saya meminta keadilan untuk anak saya yang sudah meninggal. Saya ingin para pelaku diadili seadil-adilnya,” ujarnya kepada awak media.


Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka, Basori Edi Pracaya, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga mewakili kelima kliennya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.


“Mewakili kelima klien saya, saya ikut berbela sungkawa atas meninggalnya korban, dan juga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini membuat kelima klien saya bisa bertaubat dan berbenah diri agar ke depan bisa lebih baik,” jelasnya.


Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Polresta Magelang dan akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan.(Sofie Rahmawati)