Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 20 April 2026, 9:38:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-20T14:38:01Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polsek Ampel Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower, Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Advertisement


BOYOLALI|MATALENSANEWS.COM– Jajaran Polsek Ampel mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel tower milik PT XL Smart di Dukuh Ngargorejo, Desa Ngargosari, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran petugas.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 20.12 WIB, setelah sistem jaringan mendeteksi adanya gangguan pada tower berupa cell outage dan alarm power.


Berdasarkan laporan, alarm pertama kali terdeteksi sekitar pukul 20.12 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh petugas teknis.


Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati sejumlah kabel pada tower telah hilang. Dugaan sementara, kabel tersebut dicuri oleh orang tak dikenal.


Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Ampel pada Senin pagi (20/4/2026) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.


Akibat pencurian tersebut, pihak PT XL Smart mengalami kerugian berupa 10 batang kabel power RRU ukuran 2× AWG8 dengan panjang kurang lebih 45 meter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000.


Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua klem kabel dan satu cable ties warna hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.


Kapolsek Ampel IPTU Edhy Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa sejumlah saksi.


“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Identitas pelaku masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.


Polisi terus mengumpulkan keterangan dari saksi serta barang bukti untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.


Polsek Ampel juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(Goent)