Advertisement
JAKARTA |MATALENSANEWS.COM– Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Abdul Latif, menegaskan pentingnya transformasi menyeluruh dalam profesi advokat guna mengembalikan martabat sebagai officium nobile. Reformasi tersebut dinilai harus dimulai dari pembenahan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) hingga pembentukan sistem pengawasan etik yang independen.
Menurut Prof. Latif, pembenahan profesi advokat tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, ia menyoroti pentingnya reformasi kurikulum PPA agar tidak hanya berorientasi pada kelulusan ujian, tetapi juga mampu menanamkan nilai filsafat hukum dan etika profesi secara mendalam.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan pendiri PERADI PROFESIONAL, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta mendapat dukungan dari akademisi hukum Harris Arthur Hedar.
“Transformasi paradigma advokat harus dilakukan secara simbiotik antara pendidikan dan pengawasan. Kurikulum PPA dan sistem pengawasan etik harus dibangun secara serius untuk menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern,” ujar Prof. Latif.
Ia menekankan bahwa sistem magang klinis perlu diperketat dengan pengawasan substantif. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang baik, sehingga proses pembentukan karakter profesional dapat berjalan optimal.
Di sisi hilir, Prof. Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi atas persoalan fragmentasi organisasi advokat atau multi-bar yang selama ini memicu lemahnya penegakan kode etik. Dengan adanya lembaga pengawas lintas organisasi, diharapkan tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi.
Menurutnya, dewan tersebut sebaiknya terdiri dari unsur advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah praktik perlindungan berlebihan terhadap sesama profesi. Selain itu, dewan juga dapat berperan memberikan verifikasi etik sebelum tindakan hukum (pro-justitia) terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Prof. Latif mengingatkan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menegaskan advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri serta sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Namun dalam praktiknya, berbagai tantangan masih dihadapi. Fragmentasi organisasi advokat menyebabkan standar rekrutmen dan penegakan etik menjadi tidak seragam. Di sisi lain, tekanan industri jasa hukum turut mendorong komersialisasi yang berpotensi menggeser nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.
Selain itu, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan multitafsir antara tindakan profesional dengan dugaan perintangan proses hukum.
Prof. Latif menilai, akar persoalan degradasi profesi advokat terletak pada kurangnya internalisasi nilai etika sejak masa pendidikan. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik, bahkan memunculkan stigma negatif terhadap profesi advokat.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa reformasi kurikulum PPA menjadi solusi jangka panjang dalam mencetak advokat yang profesional dan berintegritas. Sementara itu, pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi langkah strategis jangka pendek untuk memperkuat penegakan kode etik.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar kurikulum PPA memuat penguatan literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas negara, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam praktik hukum. Selain itu, kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga harus diperkuat.
“Advokat masa depan tidak hanya berperan sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai penyelesai masalah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.(Aris Yanto)

