Advertisement

Gambar: ilustrasi
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM — Kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali mengemuka. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mempertanyakan cara penuntut umum membangun argumentasi dalam persidangan dan menilai aparat penegak hukum seharusnya menghadirkan keseluruhan fakta secara utuh, bukan hanya data yang dianggap mendukung dugaan awal.
Menurut Sri Hartono, jaksa sebagai representasi negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan secara objektif dan netral. Karena itu, ia menilai setiap fakta yang relevan dalam perkara harus disampaikan secara menyeluruh agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Jaksa bukannya harusnya netral? Mereka digaji oleh negara, oleh kita semua, untuk menegakkan keadilan. Tugasnya menghadirkan fakta apa adanya, bukan memilih fakta yang cocok dengan narasi,” ujar Sri Hartono.
Sri Hartono menyoroti penggunaan data perangkat Chromebook yang menurutnya dapat diverifikasi secara terbuka melalui sistem Chrome Device Management (CDM). Ia mempertanyakan data yang digunakan dalam persidangan karena disebut hanya mencakup periode Januari hingga Juni 2023, sehingga dinilai belum mampu menggambarkan tingkat pemanfaatan perangkat secara menyeluruh.
Menurutnya, pembatasan rentang waktu tersebut berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh. Pasalnya, pada periode tersebut belum berlangsung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yang biasanya dilaksanakan pada Oktober hingga November dan disebut menjadi salah satu momentum penggunaan Chromebook secara masif di berbagai sekolah.
Selain itu, Sri Hartono juga menyoroti kondisi di lapangan, terutama di sekolah-sekolah daerah yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan penggunaan perangkat digital. Ia menilai proses pemanfaatan Chromebook tidak bisa diukur hanya dalam waktu singkat setelah perangkat diterima.
“Sekolah tidak langsung fasih memakai laptop begitu perangkat datang. Harus belajar login, memahami sistem, guru juga perlu pelatihan. Tidak seperti di kota yang sudah terbiasa menggunakan perangkat setiap hari,” katanya.
Sri Hartono mengklaim bahwa tingkat penggunaan Chromebook terus meningkat seiring waktu. Bahkan, berdasarkan data yang disebutnya tersedia hingga tahun 2025, sebagian besar perangkat masih aktif digunakan oleh sekolah-sekolah penerima bantuan.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan apakah seluruh data yang tersedia telah benar-benar disampaikan kepada publik maupun dijadikan bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Sri Hartono menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum seharusnya adalah menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenangkan perkara di pengadilan. Oleh karena itu, apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta yang berbeda dari tuduhan awal, penegak hukum dinilai harus berani melakukan evaluasi terhadap konstruksi perkara yang dibangun.
“Esensi penegakan hukum itu mencari kebenaran, bukan sekadar memenangkan perkara,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti substansi perkara, Sri Hartono juga mengkritik penerapan penahanan dalam kasus yang menurutnya tidak memiliki risiko pengulangan tindak pidana secara langsung. Ia menilai prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Sri Hartono, menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan hal yang sangat penting dalam negara hukum. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat dapat terkikis apabila proses penegakan hukum dipersepsikan tidak dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kalau publik mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, lalu kepada siapa lagi masyarakat mencari keadilan?” ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih berjalan. Penilaian akhir mengenai pembuktian serta pertanggungjawaban hukum para pihak sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan dalam proses peradilan.(TRI)
