Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi KPK |
Malut | MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta mengaku telah menerima tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ketiga instansi yang dilaporkan tersebut yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar), serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator FORMATIK, Alfian Sangaji, mengatakan pihaknya menerima surat balasan dari KPK RI terkait laporan pengaduan yang sebelumnya mereka layangkan.
“Hari ini kami mendapat tanggapan surat dari KPK RI dengan Nomor: R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 terkait dengan laporan pengaduan kami dengan laporan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026,” ujar Alfian, Kamis (8/5/2026).
Menurut Alfian, dalam surat tersebut KPK menyampaikan akan melakukan proses verifikasi atas laporan dugaan korupsi yang disampaikan FORMATIK sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.
Ia menjelaskan, tahapan lanjutan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
“KPK akan melakukan verifikasi terkait laporan kami untuk masuk ke tahapan selanjutnya yakni penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka bila terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat tindak pidana korupsi,” jelasnya.
FORMATIK juga mengapresiasi langkah cepat KPK RI dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK RI di bawah kepemimpinan Bapak Setyo Budiyanto yang sangat cepat menanggapi laporan masyarakat terkait praktik korupsi yang terjadi di bangsa ini, khususnya di Maluku Utara,” tambah Alfian.
FORMATIK mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun 2024 yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Anggaran tersebut diduga melekat pada tiga pimpinan SKPD, yakni Kepala Dispora Maluku Utara Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, dan Kepala Biro Kesra Setda Malut Asrul Gailea.
FORMATIK menilai realisasi penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban yang memadai.
“KPK segera memeriksa ketiga kepala SKPD yakni Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab dan Asrul Gailea karena merekalah yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Kami pastikan akan tetap mengawal dugaan korupsi tersebut sampai tuntas,” tegas Alfian. (Jk)

