Advertisement
Klaten|MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Klaten. Para pelaku diketahui menimbun solar subsidi untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi didampingi jajaran Satreskrim serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (26/5/2026).
Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Kemalang pada Selasa (7/4/2026) dengan satu tersangka berinisial W (43), warga setempat. Pelaku diketahui membeli solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
“Pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli solar subsidi di sejumlah SPBU,” ujar Kapolres Klaten.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan tangki modifikasi, satu barcode MyPertamina, serta sekitar 180 liter solar yang disimpan di dalam galon dan jeriken.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan nilai penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp1 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, pada Senin (4/5/2026). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni BGP (35), warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, dan JS (50), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan, BGP berperan sebagai penimbun, sedangkan JS bertindak sebagai penadah.
“Kasus ini berbeda dengan yang di Kemalang. Ini melibatkan dua pelaku dengan peran berbeda,” jelas Taufik.
Modus yang digunakan yakni mengumpulkan sisa solar dari truk ekspedisi yang berhenti di tepi jalan di wilayah Soloraya. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali secara ilegal ke sektor industri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2.550 liter atau 2,5 ton solar serta tiga unit kendaraan pengangkut BBM ilegal. Tidak seperti kasus pertama, kendaraan yang digunakan dalam kasus ini tidak dimodifikasi.
Kapolres mengungkapkan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dengan nilai penyalahgunaan subsidi mencapai lebih dari Rp200 juta per bulan.
“BBM subsidi yang sudah dikumpulkan kemudian disalurkan ke industri yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi,” tambah AKP Taufik.
Secara keseluruhan, dari dua kasus tersebut, nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun penjualan kembali demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dinikmati masyarakat yang berhak. Pertamina mendukung penuh proses penegakan hukum serta siap bersinergi dalam pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.(Goent)

