Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 07 Mei 2026, 1:51:00 AM WIB
Last Updated 2026-05-06T18:51:29Z
BERITA UMUMNEWS

Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi KPRP, Reformasi Polri Ditargetkan Tuntas hingga 2029

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat 10 buku rekomendasi kebijakan sebagai peta jalan reformasi Polri hingga tahun 2029.


Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa seluruh hasil kerja komisi telah dilaporkan kepada Presiden, termasuk rangkaian penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian di berbagai daerah.


“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.


Ia menjelaskan, rekomendasi yang disusun mencakup revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan berbagai regulasi turunan guna memperkuat implementasi reformasi secara menyeluruh. Selain itu, terdapat pula agenda reformasi internal di tubuh Polri yang ditargetkan berjalan dalam jangka menengah hingga 2029.


Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan strategis. Salah satu poin penting adalah keputusan untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Menurut Jimly, usulan tersebut dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya.


“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak,” jelasnya.


Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada sistem yang berlaku saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.


“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” ungkap Jimly.


Presiden Prabowo juga menaruh perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam rekomendasi tersebut, Kompolnas diusulkan menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan yang mengikat.


“Bapak Presiden sangat menyetujui penguatan Kompolnas, sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio,” tambah Jimly.


Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas terkait jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pengaturan ini akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga profesionalitas institusi.


Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik Presiden pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat institusi Polri.


Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan supremasi hukum di Indonesia.(Red/GT)