Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 06 Mei 2026, 3:44:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-06T08:44:56Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sindikat Pencuri Baterai BTS di Pakis Aji Jepara Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan

Advertisement


JEPARA|MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni dua pelaku utama berinisial SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara, serta satu penadah berinisial AA (30) warga Jember, Jawa Timur.


Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami PT XL Axiata di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, pada pertengahan Februari 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Para pelaku diketahui terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk memastikan kondisi tower dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya.


“Tersangka SS dan HR berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu hasil modifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).


Setelah berhasil menggasak barang, kedua pelaku menjual baterai tersebut kepada AA yang berperan sebagai penadah. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan, ketiga tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana, dua baterai lithium merek ZTE, kunci BTS, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.


Dari hasil penyelidikan, diketahui SS dan HR merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.


“Atas perbuatannya, tersangka SS dan HR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AA sebagai penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.


Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengimbau masyarakat dan penyedia jasa menara telekomunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di area infrastruktur vital.


Ia menyarankan agar perusahaan meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, serta pengawasan berkala pada aset di lapangan.


“Kami juga mengajak masyarakat sekitar untuk turut berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110,” pungkasnya.(Farid)