Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 04 Mei 2026, 5:36:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-04T10:36:34Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sinergi Ditreskrimsus dan BKSDA Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa dari Papua ke Jawa Tengah

Advertisement


SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Ditreskrimsus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.


Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026 di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam kegiatan tersebut, petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA menemukan dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.


“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.


Dari hasil pendalaman, diketahui satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal. Dalam perkara ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.


“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.


Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan BKSDA menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.


“Ini merupakan bentuk kerja sama yang baik dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Perdagangan satwa liar tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan,” ujarnya.


Ia menambahkan, seluruh satwa yang diamankan saat ini berada di bawah pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus oleh tenaga medis hewan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.


“Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal serta turut berperan aktif dalam pengawasan.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Jika ingin memelihara satwa, pastikan diperoleh dari penangkar resmi. Apabila menemukan adanya peredaran satwa ilegal, segera laporkan kepada petugas,” tegasnya.


Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perdagangan satwa liar ilegal dinilai berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(Farid)