Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 04 Mei 2026, 8:24:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-04T13:24:36Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Seorang Pengedar Ditangkap

Advertisement


KENDAL |MATALENSANEWS.COM– Sinergi aparat kepolisian dan TNI kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkotika. Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 8,7 gram serta mengamankan seorang pelaku berinisial I.R (30).


Pengungkapan kasus ini bermula saat Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang desa di wilayah Desa Tejorejo pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di depan balai desa, sehingga dilakukan koordinasi dengan Babinsa dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.


Tim gabungan kemudian membuntuti pelaku hingga wilayah bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.


Kasat Narkoba Polres Kendal, Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas aparat di tingkat desa.


“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi di lapangan berjalan efektif. Informasi dari Bhabinkamtibmas langsung dikoordinasikan dengan Babinsa dan ditindaklanjuti cepat oleh Satresnarkoba hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,4 gram. Pengembangan lebih lanjut mengungkap tambahan sabu seberat 4,29 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi.


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar dengan modus memecah paket sabu untuk dijual kembali melalui sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).


“Pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar. Ia membeli sabu lalu memecahnya untuk dijual kembali demi keuntungan. Ini pola klasik peredaran narkoba yang kami tindak tegas,” tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda.


Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Djoko S)