Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 10 Mei 2026, 4:59:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-10T09:59:19Z
BERITA UMUMNEWS

Tangis Haru di Satresnarkoba Polres Salatiga, Tersangka Kasus Yarindu Resmi Menikah di Tengah Proses Hukum

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.COM– Suasana haru menyelimuti Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga pada Minggu pagi (10/5/2026). Ruangan yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba kali ini berubah menjadi tempat prosesi ijab kabul sederhana penuh air mata.


AD (21), warga Ngelosari, Tuntang, Kabupaten Semarang, yang tengah tersandung kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Yarindu, resmi menikahi wanita pujaannya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang, Kabupaten Semarang.


Tanpa dekorasi mewah maupun pesta meriah, akad nikah berlangsung khidmat hanya disaksikan keluarga dekat, penghulu, dan aparat kepolisian. Di balik pakaian sederhana yang dikenakan mempelai pria, tersimpan penyesalan mendalam karena harus menjalani proses hukum di awal kehidupan rumah tangganya.


Momen tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga menghadirkan luka bagi keluarga dan orang-orang terdekat.


Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya jenis pil Yarindu sebanyak 313 butir. Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SALATIGA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 15 April 2026.


Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah kos di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.


“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil Yarindu yang rencananya akan diedarkan,” jelas AKBP Ade Papa Rihi.


Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 15 April 2026. Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan satu toples merah muda berisi 313 butir pil Yarindu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.


Kepada petugas, tersangka mengakui obat-obatan tersebut akan diedarkan.


Namun di tengah proses hukum yang berjalan, Polres Salatiga tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Saat pihak keluarga memohon agar akad nikah tetap dapat dilaksanakan, kepolisian memberikan izin dengan pengawalan dan pengawasan ketat sesuai prosedur hukum.


Suasana semakin menyentuh ketika AD dengan suara bergetar mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan keluarga. Sang mempelai wanita tampak setia mendampingi pria yang dicintainya, meski harus menerima kenyataan pahit bahwa awal perjalanan rumah tangga mereka dimulai dari kantor polisi.


Tangis keluarga pun pecah usai akad dinyatakan sah. Sejumlah tamu yang hadir tak kuasa menahan haru ketika doa dipanjatkan agar pasangan muda tersebut mampu menjalani ujian hidup dengan tabah dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.


Kapolres Salatiga menegaskan bahwa langkah humanis tersebut tidak mengurangi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan.


“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak coba-coba terlibat narkoba maupun obat-obatan terlarang karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.(Goent)