Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 05 Juni 2026, 8:38:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-05T13:38:43Z
BERITA UMUMNEWS

Aliong Mus Sudah Tersangka, Mengapa Belum Ditahan? Publik Curiga Kejati Maluku Utara "Masuk Angin"

Advertisement

Ilustrasi 

TALIABU | MatalensaNews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) yang menjerat mantan Bupati Aliong Mus kembali menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 25 Mei 2026, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.


Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai proses hukum yang berjalan terkesan lamban dan tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana yang sering diterapkan dalam perkara korupsi lainnya.


"Publik pun mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku Utara. Bahkan, muncul desakan agar pemerintah pusat, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, melakukan evaluasi terhadap kinerja institusi tersebut apabila tidak mampu memberikan kepastian hukum dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas," tulis Cahaya Timur dalam akun Facebooknya yang mengugah di group "Taliabu Menuju Perusahaan" hingga viral. Jum'at (5/6/2026).


Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Aliong Mus akan dijadwalkan karena proses penyidikan masih berjalan. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan belum dilakukannya penahanan, tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan kepada publik.


Situasi ini memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Masyarakat membandingkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dengan perkara-perkara lain yang proses hukumnya berlangsung cepat.


Salah satu kasus yang kembali diingat publik adalah perkara yang pernah menjerat Nenek Asyani, seorang perempuan lanjut usia yang sempat didakwa karena dugaan pencurian beberapa batang kayu jati dan menghadapi ancaman hukuman berat. Perbandingan tersebut memicu kritik tajam mengenai rasa keadilan di tengah masyarakat.


"Ketika rakyat kecil berhadapan dengan hukum, prosesnya sering kali berjalan cepat. Namun ketika kasus menyangkut pejabat atau tokoh berpengaruh, publik justru melihat proses yang berlarut-larut dan penuh tanda tanya," ujar salah satu aktivis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.


Sementara itu, penasihat hukum Yopi Saraung, Abdulah Ismail, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda langkah penahanan apabila syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi.


Menurutnya, fakta-fakta dalam persidangan telah terbuka dan diketahui publik. Ia juga menyoroti bahwa kliennya saat ditetapkan sebagai tersangka langsung menjalani penahanan.


"Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Jangan sampai proses hukum berhenti hanya pada penetapan tersangka. Publik menunggu keberanian dan konsistensi Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional," tegasnya.


Kini sorotan masyarakat tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil Kejati Maluku Utara. Publik menilai bahwa kepastian hukum merupakan ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum.


Jika seorang tersangka korupsi yang telah diumumkan ke publik tidak kunjung ditahan tanpa penjelasan yang memadai, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berpotensi semakin tergerus.


"Hukum seharusnya berdiri sama tinggi dan berlaku sama rata bagi siapa pun. Ketika keadilan terlihat berbeda antara rakyat kecil dan pejabat, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri." tegasnya. (Jak)