Advertisement
![]() |
| Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno |
DEMAK |MATALENSANEWS.COM– Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan di Jawa Tengah. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Padepokan Ma'had Adzimul Quran Al Anfas yang berada di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Sejauh ini, dua korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Demak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, padepokan yang dihuni sekitar 30 santri tersebut diketahui belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren. Kondisi itu membuat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah tidak memiliki dasar administratif untuk melakukan penindakan melalui mekanisme perizinan lembaga pendidikan keagamaan.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait telah melakukan koordinasi guna menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap kasus tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak menyusul munculnya dugaan kasus kekerasan seksual di padepokan tersebut.
“Nanti kami berkoordinasi dengan semua pihak ya, karena sebenarnya kalau masalah pondok pesantren, sekolah-sekolah yang basisnya agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Kalau pemda sebetulnya tidak punya kewenangan terkait dengan izin,” ujar Sumarno usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama Kemenag Jawa Tengah, Polres Demak, dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk mencari solusi yang tepat, terutama karena lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait keberlangsungan aktivitas padepokan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib para santri yang saat ini masih tinggal dan menempuh pendidikan di lokasi tersebut.
“Karena tentu saja kita harus mengambil langkah yang pas. Menutup bukan sesuatu yang mudah, di situ juga sudah banyak santri dan sebagainya. Nah, inilah yang perlu kita pikirkan dan diskusikan bersama terhadap solusi yang seperti ini,” katanya.
Kasus yang terjadi di Demak ini menambah daftar dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada awal Mei 2026. Pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli puluhan santriwati dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Selanjutnya, pada pertengahan Mei 2026, dugaan kekerasan seksual juga mencuat di Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Pengasuh pondok berinisial IAJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Kasus lainnya terjadi pada akhir Mei 2026 di Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan. Pimpinan padepokan berinisial A (55) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang berada dalam pengasuhannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan perlindungan terhadap para korban, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan di Polres Demak masih berlangsung dan pihak berwenang belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.(Rendy/Arisyanto)

