Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Selasa (30/6/2026). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi yang sebelumnya digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kantor Pusat Kementerian Agama RI.
Dalam aksinya, massa menyatakan kedatangan mereka bertujuan menagih komitmen Menteri Agama untuk membersihkan institusinya dari berbagai dugaan penyimpangan, khususnya yang mereka duga terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bidang Organisasi DPP GPM RI, Sartono Halek, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim berisi data pendukung mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, berbagai upaya hukum telah ditempuh, termasuk pelaporan ke KPK dan Kejaksaan Agung, sehingga kini mereka meminta Kementerian Agama mengambil langkah administratif.
"Kami telah menggunakan seluruh mekanisme yang tersedia. Sekarang saatnya Kementerian Agama menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan praktik-praktik yang diduga mencederai integritas lembaga," ujar Sartono.
Sementara itu, orator FAKI, Rahmat Karim, meminta Menteri Agama segera memberhentikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, dari jabatannya. Ia menyatakan apabila tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan memperluas aksi dengan mendatangi DPR RI dan Istana Negara.
Rahmat juga menegaskan pihaknya akan mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mengevaluasi bahkan merekomendasikan pencopotan Menteri Agama apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan di internal kementerian.
Selain itu, massa meminta Kementerian Agama membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang mereka sebut terjadi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengungkapkan organisasinya telah melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan kepada KPK berdasarkan hasil kajian internal dan laporan masyarakat.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah meminta KPK mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar. Massa juga meminta KPK memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan proyek tersebut.
Menurut mereka, proyek yang dikerjakan PT Lasissco Haltim Raya menggunakan anggaran Kementerian Agama RI diduga mengandung sejumlah penyimpangan yang perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Koordinator FAKI RI, Mansur A. Dom, mengatakan laporan mengenai dugaan penyimpangan di Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara telah berulang kali disampaikan kepada KPK maupun Kementerian Agama sejak periode menteri sebelumnya. Namun, hingga kini, menurutnya belum terlihat adanya langkah penanganan yang signifikan.
"Aksi ini merupakan bentuk desakan agar Kementerian Agama benar-benar menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas lembaga dan bertindak tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan di internalnya," kata Mansur.
Dalam tuntutannya, FAKI juga meminta KPK membuka kembali penyelidikan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate Tahun Anggaran 2022 senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Albarka Abdul Aziz menggunakan dana APBN melalui Kementerian Agama RI.
Massa menilai proyek tersebut perlu diperiksa kembali karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain persoalan proyek, FAKI dan GPM juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelidiki dugaan rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dugaan pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK, dugaan pemotongan dana kegiatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Kabupaten Halmahera Selatan, serta dugaan beredarnya Surat Keputusan (SK) tidak sah di MAN 1 Halmahera Selatan.
Massa juga mengangkat dugaan monopoli jabatan, pengangkatan pejabat tanpa mekanisme asesmen yang semestinya, dugaan rangkap jabatan PPK pada dua bidang berbeda, hingga dugaan pemotongan fee proyek sebesar 10 persen pada sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam penyampaiannya, massa turut menyebut sejumlah nama yang menurut mereka mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut. Namun demikian, FAKI dan GPM menegaskan seluruh pihak yang disebut harus tetap diberikan kesempatan memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa menegaskan akan terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan kepada Kementerian Agama, KPK, maupun aparat penegak hukum hingga mendapat tindak lanjut, serta menyatakan siap menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons secara serius.(Jak)

