Advertisement
DEMAK |MATALENSANEWS.COM– Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama berinisial MT, pendiri sekaligus pengasuh Padepokan Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Jumlah korban yang melapor ke pihak kepolisian kini bertambah setelah seorang perempuan berinisial S resmi mengadukan dugaan tindakan asusila yang dialaminya ke Polres Demak pada Jumat (5/6/2026).
Dengan adanya laporan terbaru tersebut, MT kini menghadapi dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana seksual. Sebelumnya, laporan pertama telah diajukan oleh korban berinisial R pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan adanya dua laporan yang saat ini sedang ditangani oleh pihaknya. Menurutnya, seluruh dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan padepokan yang dikelola oleh MT.
“Benar ada dua laporan terhadap pendiri ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan terjadi di ponpes tersebut. Kalau yang hari ini (Jumat) itu dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual,” kata AKP Arlan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Arlan menegaskan bahwa Polres Demak berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait laporan pertama yang dilayangkan korban R pada tahun 2025, pihak kepolisian menyebut proses penyelidikan masih terus berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, mulai dari korban, pelapor hingga terlapor,” ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga tengah melakukan pendalaman terkait legalitas dan status perizinan lembaga pendidikan maupun padepokan yang dikelola oleh MT.
Sementara itu, munculnya korban kedua berinisial S terungkap setelah Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) membuka posko pengaduan serta layanan bantuan hukum gratis bagi para korban.
Koordinator Lapangan Aspirasi, Cak Ulil, mengungkapkan bahwa korban S baru berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang suami setelah bertahun-tahun memendam trauma. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada tahun 2023 ketika korban dan suaminya masih aktif mengabdi di padepokan tersebut.
Menurut Ulil, trauma yang dialami korban membuatnya memilih untuk diam dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, korban pertama berinisial R diduga mengalami pelecehan seksual pada tahun 2022 saat masih berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut disebut berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban hingga mengalami perubahan perilaku yang cukup signifikan.
“Yang anaknya itu (R) kemudian keluar, karena yang biasanya suka tertawa akhirnya menjadi pendiam. Dipindah tempat pondok dan sekarang kondisi psikologisnya sudah lebih baik. Ya sempat trauma,” jelas Ulil.
Pihak pendamping korban mendesak agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap berikutnya. Mereka menilai alat bukti serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk menentukan status hukum terlapor.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat. Kepolisian memastikan akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani seluruh laporan yang masuk guna memberikan kepastian hukum bagi para korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(Arisyanto/Rendy)

