Advertisement
TERNATE |MATALENSANEWS.COM– Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang diduga telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar. Dugaan kerugian tersebut berasal dari penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat petugas keamanan Kejati serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah Aliong Mus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dinyatakan layak ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Matheos.
Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus dalam keadaan baik. Meski demikian, ia tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala selama menjalani masa penahanan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp17,5 miliar tersebut.
Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.(Jak)

