Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 12 Juni 2026, 4:58:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-12T09:58:30Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pria di Demak Ditangkap Usai Bunuh Dua Balita dan Bakar Rumah Korban, Polisi: Pelaku Akui Perbuatannya

Advertisement


DEMAK|
MATALENSANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap dua balita sekaligus melakukan pembakaran rumah korban di Kabupaten Demak.


Kasus yang menggegerkan masyarakat tersebut kini memasuki tahap penyidikan intensif setelah pelaku ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk tindakan membakar rumah kedua korban setelah melakukan aksi kejahatan tersebut.


"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pembakaran terhadap rumah kedua korban," ujar Arlan.


Menurutnya, penangkapan AI dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada tersangka. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.


Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik tindakan pelaku serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.


Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban anak-anak dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.(Arisyanto/Rendy)