Advertisement

Gambar ilustrasi
SALATIGA |MATALENSANEWS.COM– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Salatiga menuai sorotan. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mempertanyakan adanya perubahan hasil seleksi calon murid Sekolah Dasar (SD) yang dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Salatiga.
Menurut Sri Hartono, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan ketentuan seleksi khususnya terkait prioritas usia calon murid SD sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Salatiga tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam juknis tersebut, tepatnya pada Huruf C angka 2 huruf f, disebutkan bahwa “Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.”
Namun dalam pelaksanaannya, Sri Hartono menemukan adanya perubahan hasil seleksi yang sebelumnya mengacu pada usia calon peserta didik menjadi berdasarkan jarak domisili.
“Ketentuan dalam juknis jelas menyebutkan bahwa calon murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan. Namun yang terjadi, tidak semua mengacu pada usia. Justru muncul penggunaan jarak domisili untuk calon murid yang usianya di bawah 7 tahun,” ujar Sri Hartono.
Ia menilai perubahan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun pihak sekolah karena tidak ditemukan adanya juknis baru yang mengatur perubahan mekanisme tersebut.
“Tidak ada perubahan atau juknis baru yang menyatakan seleksi menggunakan jarak domisili untuk kategori tersebut. Padahal pada tanggal 2 hingga 3 Juni malam, hasil seleksi masih berdasarkan usia peserta didik,” katanya.
Sri Hartono mengungkapkan bahwa sejumlah guru SD yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB secara daring juga mengaku bingung dengan perubahan sistem seleksi yang terjadi secara mendadak.
“Guru-guru SD yang masuk dalam sistem SPMB online juga bingung karena terjadi perubahan hasil seleksi. Mereka mempertanyakan dasar perubahan tersebut karena tidak ada sosialisasi maupun regulasi baru yang diterbitkan,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat perubahan mekanisme seleksi, seharusnya Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Pendidikan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.
Sri Hartono menegaskan bahwa transparansi sangat penting dalam pelaksanaan SPMB karena menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang adil dan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat bingung karena aturan yang diterapkan berbeda dengan yang tertulis dalam juknis. Jika ada perubahan, harus dijelaskan dasar hukumnya dan diumumkan secara resmi kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Keputusan Wali Kota Salatiga tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Salatiga terkait alasan perubahan hasil seleksi yang dipersoalkan tersebut. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di tengah pelaksanaan penerimaan murid baru.(TRI)
