Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Juli 2026, 3:32:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-10T08:32:52Z
BERITA UMUMNEWS

BPK dan Pansus DPRD Ungkap Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu, Nilai Kerugian Negara Disebut Capai Ratusan Miliar Rupiah

Advertisement


JAKARTA |
MatalensaNews.com – Dugaan korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu, sedikitnya terdapat sebelas proyek yang diduga bermasalah dengan indikasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.


Berbagai modus dugaan penyimpangan ditemukan dalam proyek-proyek tersebut, mulai dari proyek mangkrak, kelebihan pembayaran (overpayment), pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga dugaan penyalahgunaan dana pinjaman daerah.


Informasi tersebut turut beredar melalui unggahan akun Facebook "Yong Jorjoga" yang dibagikan ke grup InfoTaliabu Update pada Jumat (10/7/2026). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut juga menyeret nama mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang disebut telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


Berikut sejumlah proyek yang menjadi sorotan berdasarkan temuan BPK dan Pansus DPRD Pulau Taliabu:


1. Pembangunan Istana Daerah (ISDA)


Proyek pembangunan Istana Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp17,1 miliar menjadi salah satu temuan utama. Audit BPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan berupa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta indikasi permainan proyek. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar dengan dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak.


2. Peningkatan Jalan Ruas Nggele–Lede


Proyek senilai lebih dari Rp16,3 miliar yang dikerjakan PT Indo Jaya Membangun dilaporkan mangkrak. Berdasarkan hasil audit BPK, progres fisik baru mencapai 8,33 persen, namun pembayaran telah dilakukan jauh melebihi capaian pekerjaan. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp13,4 miliar. Kasus ini disebut masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Maluku Utara.


3. Jalan Tikong–Nunca


Proyek yang dikerjakan dalam dua tahap anggaran, yakni tahun 2020 dan 2022, melibatkan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) dan CV Berkat Porodisa. Meski uang muka sebesar 20 persen telah dicairkan pada tahap awal, pekerjaan disebut tidak berjalan. Pada tahap lanjutan senilai Rp10,9 miliar, pencairan dana dikabarkan telah mencapai sekitar 75 persen, namun kontraktor mengaku tidak menerima aliran dana sebagaimana mestinya. BPK juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.


4. Sejumlah Proyek Jalan dengan Dugaan Kelebihan Pembayaran


Selain proyek-proyek tersebut, BPK juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan jalan lainnya, antara lain:


  • Jalan Hai–Air Kalimat dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar. Progres fisik tercatat 58,84 persen dengan dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,8 miliar.
  • Jalan Kataga–Sofan (APBD 2022) senilai Rp2,03 miliar. Progres pekerjaan 21,47 persen dengan dugaan kelebihan pembayaran Rp1,4 miliar.
  • Penimbunan Jalan Sungai Ratahaya senilai Rp3,8 miliar oleh CV SBU. Progres 13,35 persen dengan dugaan kelebihan pembayaran Rp2,9 miliar.
  • Jalan Beton Desa Meranti Jaya senilai Rp3,9 miliar oleh CV PB. Progres 50,31 persen dengan dugaan kelebihan pembayaran Rp1,7 miliar.
  • Jalan Tabona–Peleng senilai Rp7 miliar oleh CV SBU. Progres 32,32 persen dengan dugaan kelebihan pembayaran Rp4,2 miliar.
  • Jalan Beton Desa Kramat senilai Rp3,3 miliar oleh CV SBU. Progres 49,46 persen dengan dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp1,5 miliar.


5. Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong


Proyek senilai Rp2,9 miliar yang dikerjakan CV MRC juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran telah dilakukan 100 persen sejak Oktober 2023, sementara realisasi fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 55,11 persen.


6. Dugaan Penyimpangan Dana Pinjaman Daerah Rp115 Miliar


Selain proyek fisik, Pansus DPRD Pulau Taliabu juga menyoroti penggunaan dana pinjaman daerah dari Bank Maluku-Malut pada tahun 2022 sebesar Rp115 miliar.


Dalam unggahan akun "Yong Jorjoga" disebutkan bahwa dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas seperti jalan, pelabuhan, dan pasar. Namun, hasil investigasi Pansus menemukan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan RPJMD, serta adanya proyek yang diduga tumpang tindih.


Unggahan tersebut juga menyebut mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu telah mengakui adanya temuan BPK RI terkait pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar kasus-kasus tersebut diproses secara transparan dan akuntabel terus menguat, sehingga pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.(Jack)