Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 Juli 2026, 8:56:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-06T13:56:36Z
INVESTIGASINEWS

Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua SPBU di Ambarawa Disorot, APH Diminta Bertindak

Advertisement

SPBU 44.507.16 yang berada di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Kecamatan Ambarawa (L300 Hitam)

Kab.Semarang
 |MATALENSANEWS.COM– Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut Solar subsidi ditemukan melakukan pengisian di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (6/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Pertamina 4A.506.12 Pojoksari, Ambarawa, serta SPBU 44.507.16 yang berada di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.


Di lokasi, terlihat beberapa kendaraan jenis Isuzu Traga Box dan Mitsubishi L300 berwarna hitam yang diduga melakukan pengisian Solar subsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.


Salah seorang sopir yang ditemui awak media mengaku telah melakukan pengisian Solar subsidi di salah satu SPBU tersebut. Berdasarkan pengakuannya, BBM yang diperoleh kemudian dibawa menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk disetorkan ke sebuah gudang penampungan.


Informasi dari sumber lain di lapangan menyebutkan bahwa Solar subsidi yang telah terkumpul diduga kembali dijual sebagai bahan bakar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga Solar bersubsidi.


Sumber tersebut juga menduga para pelaku menggunakan barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda saat melakukan transaksi pembelian Solar subsidi. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi adanya upaya menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang telah diberlakukan pemerintah.


SPBU Pertamina 4A.506.12 Pojoksari, Ambarawa (L300 Hitam)

Tidak hanya itu, sumber yang sama menduga terdapat keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik tersebut. Oknum petugas diduga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengisian Solar subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan ilegal. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak pengelola kedua SPBU.


Sumber juga menyebutkan bahwa kelompok yang diduga terlibat mampu mengumpulkan sekitar 2.000 liter Solar subsidi setiap hari, bahkan lebih. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat distribusi Solar subsidi kepada masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi.


Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi pengawas seperti BPH Migas diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi Solar subsidi di wilayah Ambarawa.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 4A.506.12 Pojoksari maupun SPBU 44.507.16 di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Ambarawa, serta dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim...!!