Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 Juli 2026, 1:51:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-06T06:51:22Z
LENSA KRIMINALNEWS

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel, Dua Pengedar Ditangkap di Boyolali dan Sukoharjo

Advertisement


SEMARANG|
MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel atau "alamat web" yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (4/7/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu.


Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).


Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga ditemukan sejumlah titik penyimpanan narkotika atau yang dikenal sebagai sistem alamat web.


"Petugas menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, kembali ditemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip," jelasnya.


Pengembangan penyelidikan berlanjut dengan menelusuri titik koordinat lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari lokasi berbeda, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.


Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Selain itu turut disita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api yang telah dimodifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.


Dalam pemeriksaan, YAP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugasnya mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian menempatkannya kembali di sejumlah lokasi sesuai petunjuk yang dikirim melalui sistem alamat web.


"Atas pekerjaannya tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Ia juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut," ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.


Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis di tempat kos YAP.


Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, jaringan narkotika kini semakin sering menggunakan modus sistem tempel untuk menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.


"Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.


Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi yang diberikan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah," ujarnya.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling banyak kategori VI.(Djoko S)